Kotabaru, KP – Menyusul munculnya kegaduhan atas dua Surat Keputusan pemberhentian/ Pemindahan ASN dari Kotabaru ke kabupaten lain, dan satu surat mufakat penggajian untuk Gubernur yang di tandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kabupaten Kotabaru, Zainal Arifin, kepada Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, Zainal sebut ‘Ada pelimpahan dari Pian’.
Diungkap oleh Zainal Arifin, S. STP., M. Si, ketika di datangi oleh sejumlah wartawan ke ruang kerjanya pekan kemarin,
“Ada Bupati menelpon saya, SK mana yang saya tanda tangani, lalu saya jelas kan, ‘Kalau itu pak ae, memang ada pelimpahan dari Pian ke Ulun’, (kalau soal yang itu pak, memang ada pelimpahan dari anda ke saya ),” bebernya menerangkan kepada wartawan. Meskipun foto SK yang di maksud dan diperlihatkan kepada wartawan (dikirim kemudian, via WA -red), adalah SK Tahun 2002 no 570 di tandatangani oleh Bupati Sjachrani Mataja, tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat surat keputusan dan surat surat lainnya bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten Kotabaru.
Menurut Zainal, apa yang ia lakukan, dengan menandatangani Surat keputusan Bupati, atas nama Bupati, tidak salah atau keliru. Karena ada pelimpahan, pendelegasian dari Bupati tahun 2002, kepada kepala BKPPD Kabupaten Kotabaru. Bahkan di akui oleh Zainal, atas perpindahan itu, Sekda tidak perlu tahu.
Sementara Tahun 2017, terbit Perbup dengan no 66 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Kotabaru. Disana menerangkan kewenangan BKPPD, yakni, Kepala Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah selaku kepala perangkat daerah atas nama Bupati, menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, terdiri dari, SURAT BIASA, SURAT UNDANGAN, PENGUMUMAN, LAPORAN, TELEK.
Namun Zainal menyanggah. Dikatakan bahwa itu hanya ketentuan umum.” Itu hanya ketentuan secara umum, untuk seluruh SKPD. BKPPD ada secara spesifik kewenangan yang diatur oleh undang undang dan perbup, nanti saya kirimkan perbup dan undang undangnya”, janjinya kepada wartawan.
Namun hingga berita ini diturunkan, KP, hanya menerima SK Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja tahun 2002, tentang pendelegasian penandatanganan surat surat.
Sekretaris Daerah Kotabaru H. Said Akhmad Assegaf, kepada KP menyampaikan” Jika memang SK pemindahan di tandatangani oleh Kepala BKPPD atas nama Bupati, asli, itu sudah menyalahi aturan, perbup no 66 tahun 2017, dan melampaui wewenangnya. Akan kita minta inspektorat menelusuri itu,” tegas Sekda.
Terdapat Surat keputusan Bupati dengan kop pemerintah kabupaten Kotabaru, pemberhentian/perpindahan dua ASN yang ditandatangani oleh kaban BKPPD Zainal, adalah, atas SK Bupati tanggal/tahun 16 Mei 2019. no SK bup 824.3/007/BKPPD, Atas nama Ahmad Mujahit, S. Pd guru bahasa Inggris di SMP 2 Pamukan selatan, pindah ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kemudian atas nama Nur Hidayati, AMK., Perawat mahir pada puskesmas perawatan Sengayam, pindah ke kabupaten Tanah Bumbu, dengan SK Bupati tanggal/tahun 13 Desember 2018, Nomor 824.3/007/BKPPD.
Serta surat ditujukan ke Gubernur Kalimantan Selatan, surat mufakat penggajian atas nama Agus Anton Sujarwo, Amk., benomor 284.3/209/BKPPD, ber tanggal/tahun 06 may 2019. Sifat, penting. Ditandatangani oleh Kepala Badan BKPPD Kotabaru, Zainal Arifin, tanpa ada dibubuhkan atas nama Bupati. Ketiga surat tersebut bernomor sama, 284.3. (and/K-6/K-6)