Banjarmasin, KP – Guna menertiban pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar penertiban parkir di bahu atau ruas jalan terkait kendaraan yang parkir sembarangan, mulai Rabu (23/10) siang.
Sedangkan jalan yang dilalui seperti Jalan Simpang Ulin, Veteran, Sultan Adam, dan Adiyaksa. Dalam giat rutin tersebut Dishub menemukan delapan buah sepeda motor yang parkir sembarangan.
“Delapan buah sepeda motor yang kami temukan parkir sembarangan itu berada di Jalan Simpang Ulin atau di depan Duta Mall Banjarmasin,’’ ucap Danton Lapangan Dishub Banjarmasin, Dony Tri Wahono.
Dony mengatakan, tindakan yang diambil adalah dengan mengempesi ban kendaraan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Bahkan saat petugas mengambil tindakan, Dony menyebutkan tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan. “Kendaraan dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Parkir dibahu jalan. Saat kami kempesi ban kendaraan pemilik tidak mengetahui,’’ ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang parkir kendaraan yang sembarangan. Kebanyakan adalah milik ojek online.
“Idealnya tidak ditinggalkan begitu saja. Akibatnya jalan sering macet karena kendaraan yang menghalangi pengendara saat ingin lewat. Apalagi itu jalan satu arah khusus mobil karena jalannya sudah sangat sempit,’’ ujarnya.
Sebelumnya Dishub juga pernah melakukan hal serupa di Jalan Adiyaksa, tepatnya didepan UNISKA. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan khususnya roda empat. “Karena disana satu arah sehingga banyak mobil yang parkir di bahu jalan. Tapi saat kami melakukan giat lagi disana, tidak ada lagi yang parkir sembaranga. Mungkin sudah jera karena pernah kami tindak,” imbuhnya.
Doni menegaskan, untuk selanjutnya tidak ada lagi toleransi. “Jika masih ada saja yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan akan kami angkut keatas truk, untuk diambil tindakan penilangan,” tegasnya.
Doni juga mengharapkan, kepada pengendara agar mencari tempat parkir yang sudah disediakan. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. (vin/K-5)