Batulicin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali melakukan giat penegakan peraturan daerah (perda).
Kali ini giat berkaitan dengan penegakan perda tentang minuman keras (miras) yang dilaksanakan di Kecamatan Satui, Kamis 25/10.
Sebanyak 445 botol miras diamankan saat giat penegakan perda.
Kepala Satpol PP dan Damkar H Riduan mengungkapkan, giat ini atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya.
“Terimakasih kepada masyarakat yg telah memberikan informasi terhadap peredaran miras. Sudah merupakan kewajiban kami sebagai Penegak Perda untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Kolaborasi antara Satpol PP dan Damkar bersama masyarakat terhadap keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kedepannya akan semakin ditingkatkan.
“Apalagi nanti pada tahun 2020, Kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak,” pungkasnya. (rel/han)