Palangka Raya.KP. pemberian dana hibah maupun bantuan sosial di daerah Kalteng rawan penyalah-gunaannya. Karena itu perlu dilakukan monitoring dan pelaporan.
Hal itu dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur dr.Endang K, pada rapat koordinasi tehnis hibah dan bantuan sosial, berlangsung sehari, Rabu (16/10).
“Pemberian hibah dan bantuan sosial rawan penyalah-gunaan,” katannya.
Karena itu perlu dilakukan perencanaan, evaluasi, pelaporan dan monitoring pelaksanaannya dilapangan. Sehingga bantuan dan hibah benar-benar terarah, serta tidak melanggar aturan.
Dalam pemberian hibah atau bantuan sosial, perlu berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2009. Yang didalamnya memuat syarat-syarat mengajukan profosal seperti untuk membangun-merehab rumah ibadah.
Sementara itu menurut Achamd dari Biro Kesejahteraan Sosial Sekda Kalteng selaku pemateri dalam acara tersebut, profosal bantyan rumah ibadah dibuat pemohonnyanterkadang hanya dalam bentuk satu lembar kertas saja. Dan diketahui oleh Anggota Dewan saja.
“Padahal harusnya memuat Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang lengkap, panitia pembangunan, dan diketahui camat setempat,” katanya.
Untuk tidak tumpang tindih dan rawan penyalahgunaan, maka bantuan sejak tahun 2018 lalu, Provinsi telah bekerjasama dengan Bagian Kesra Kabupaten/Kota se Kalteng, untuk memverifikasi usulan bantuan.
“Sejauh ini penyaluran bantuan belum ditemukan melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bila ditemukan pihak Pemerintah Provinsi meminta pertanggung jawaban,”ucapnnya. (Drt/K-8)