Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Hambuku Diganjar Lima Tahun Penjara

×

Kades Hambuku Diganjar Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Yusran Fauzi mantan Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa diganjar lima tahun penjara.

Vonis itu diberikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/10).

Kalimantan Post

Selain itu, sidang dengan Hakim Ketua Yusuf Pranowo, terdakwa dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp609 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.

Majelis sependapat dengan JPU Adi Padma Amijaya dari Kejaksaan Negeri HSU, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 2 jo 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari JPU yang menuntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa. 

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat masih menyatakan banding, sementara pihak JPU siap untuk menyiapkan memori banding bila terdakwa mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa saat menjabat kepala desa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sejak Januari 2018 hingga Desember 2018. Sesuai audit BPKP Perwakilan Kalsel kerugian Negara sebanyak Rp609.722.419.

Dana desa juga digunakan terdawka untuk membiayai kegiatan yang tak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Hambuku Pasar 2018 sebesar Rp162.625.660. 

Bahwa terdapat pajak yang telah dipungut senilai Rp3.821.419 untuk membiayai 12 kegiatan belanja desa Hambuku.

Juga terdapat saldo kas tunai oleh terdakwa sebesar Rp443.275.340 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. (hid/K-4)

Baca Juga :  Puslitbang Polri Gelar FGD di Polresta Banjarmasin, Bersinergi Selamatkan Generasi Emas dari Bahaya Narkoba
Iklan
Iklan