Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

KUA PPAS TAHUN 2020 Disahkan DPRD HST

×

KUA PPAS TAHUN 2020 Disahkan DPRD HST

Sebarkan artikel ini
hal 8 HST ADV 1 3 klm
KETUA DPRD HST – H Rachmadi Saat Menandatangani KUA PPAS 2020.

Barabai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kubupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2020.

Kesepakatan ini ditandai dengan digelarnya penandatanganan bersama antara Ketua DPRD HST H H Rachmadi didampingi Wakil Ketua H Saban Effendi dan Taufik Rahman bersama Bupati HST H A Chairansyah dalam Rapat Paripurna Tahun Ke – I, Masa Sidang Ke – I Rapat ke – 9 kemaren Selasa (29/10) di Ruang Rapat Paripurna DPRD HST.

Baca Koran

“Ketua DPRD HST H Rachmadi, mengucapkan Alhamdulillah KUA PPAS Tahun 2020 disepakati bersama dan disahkan untuk menjadi acuan dalam penggunaan anggaran tahun 2020,” ujar Ketua DPRD HST, usai dilakukan penandatanganan,”.

Rachmadi juga mengatakan, penyusunan rencana anggaran yang masuk dalam KUA PPAS merupakan program Pemerintah Daerah HST kedepan, meskipun dengan pembahasan yang sangat alot akan tetapi berjalan lancar.

“Alokasi anggaran terbagi dua yakni pendapatan dan belanja daerah yang disusun sesuai potensi dan skala prioritas. Harapan kami apa yang direncanakan terwujud, meski tahun ini mengalami defisit anggaran, namun kita berharap ada penambahan dari DAK dan DAU,” ucapnya.

H. Rachmadi menjelaskan, alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan skala prioritas yang direncanakan berjenjang kemudian disusun sesuai skala prioritas untuk pelaksanaannya. Persetujuan Anggota dewan terhadap KUA PPAS yang diajukan Pemerintah Daerah mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum APBD Tahun 2020.

Maka dari itu, baik DPRD maupun Pemerintah Daerah sepakat terhadap Skala Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah TA 2020, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara Per Urusan dan SKPD, Plafon Anggaran sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tak Langsung, dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA 2020.

Baca Juga :  Samsul Rizal Ajak Warga Hijrah Menuju Kebaikan di Tabligh Akbar 1 Muharram 1447 H
hal 8 HST ADV 2 3 klm
BUPATI HST – H A chairansyah Saat Menandatangani KUA PPAS 2020.

Ketua DPRD HST juga berpesan agar pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah agar terwujudnya masyarakat HST yang sejahtera dan bermartabat melalui pembangunan berbasis perdesaan menuju HST Mandiri.

Kemudian program kegiatan yang dijalankan harus menciptakan sumber-sumber pendapatan baru mengingat tingkat ketergantungan Pemeritnah Daerah Kabupaten HST terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi.

“Karena itu, kami segenap Anggota DPRD HST berharap, dewan dan eksekutif selalu sinergi dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten HST,” tandas H. Rachmadi sekaligus mengakhiri sambutannya.

Rapat Paripurna yang dihadiri 27 dari 30 Anggota Dewan, para pejabat pemerintah daerah, mulai para assisten, staf ahli bupati, kepala dinas berlangsung cepat berjalan lancar. (adv)

Iklan
Iklan