Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Masih Ada Lurah yang Takut Gunakan Dana Kelurahan

×

Masih Ada Lurah yang Takut Gunakan Dana Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pencairan dana kelurahan di Banjarmasin dengan kelurahan yang ada di Kota Jogjakarta, jauh tertinggal, ini disebabkan rasa ketakutan pihak lurah yang ada di Banjarmasin untuk mengelola dana kelurahan tersebut.

Ketakutan ini cukup beralasan kalau pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan, maka akan masuk ke jalur hukum.

Baca Koran

Baik yang ada di Banjarmasin maupun yang ada di Jogja, sudah punya payung hukum untuk melaksanakan, selain Peraturan Menteri Dalam Negeri juga di tunjang adanya Peraturan Walikota di masing masing kota, seperti di Banjarmasin adanya peraturan Walikota yang dikeluarkan pada bulan Mei 2019 No.37 tahun 2019 tentang pelaksanaan penggunaan dana desa.

Rasa ketakutan ini terungkap dalam diskusi kecil para awak media yang bertugas di pers room Balaikota dalam kunjungan kerja ke Balai Kota Jogjakarta, Kamis (17/10), yang dipimpun langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Kota Banjarmasin Yusna Irawan SE M Eng. Sementara tuan rumah diterima walikota yang diwakili Staf Ahli Bidang Umum Tri Widayanto dan beberapa orang stafnya.

Salah seroang lurah di Kota Jogja yakni Purnama Lurah Penambahan Kecamatan Keraton yang sudah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan dana kelurahan tersebut menyebutkan, kalau dalam perencanaan pembangunan di kelurahannya selalu melibat semua unsur yang ada di kelurahan maupun semua rukun tetangga dan rukun warga.

Hal ini dilakukan, katanya, sehingga membawa hasil yang positif karena adanya kekuatan pelaksanaan yang merupakan semboyan kerja yakni amanah, ketelitian dan terakhir adalah tanggung jawab.

Lebih jauh ia mengatakan, walaupun jumlah SDM yang ada dikelurahan sangat terbatas, tetapi semua dapat diatasi dengan turun langsungnya pihak kecamatan untuk membantu SDM ini.

Jauh sebelum dilakukan pelaksanaan, pihaknya serta seluruh lurah yang ada di Kota Jogja yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lurah (Fosil) secara rutin mengadakan pertemuan untuk mengatasi masalah yang timbul di lapangan.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Untuk Pengurugan Tanah Area Sampah di TPA Basirih

Selain itu, menurut Camat Keraton Widodo Sungkawa yang mendampingi staf ahli walikota, dalam seminggu selalu ada pertemuan dengan para lurah untuk menilai masalah yang timbul di lapangan, sehingga para lurah selaku kuasa pengguna anggaran tidak ragu ragu dalam menggunakan anggaran tersebut.

Salah satu menurut camat tersebut adanya tenaga kecamatan yang di perbantukan ke kelurahan, sebab rata rata di kelurahan di daerahnya hanya terdapat lima personil termasuk lurah.

Sementara menurut Kabag Hukum Kota Banjarmasin, sebetulnya peraturan Walikota Banjarmasin sudah ada mengenai petunjuk dari penjabaran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dana kelurahan, tetapi memang masih ada lurah yang ketakutan.

Hal ini dibayang-bayangi kalau salah langkah maka jlur hukum yang berbicara, dan ini banua sudah banyak terutama kepala desa yang mengelola dana desa harus berurusan dengan hukum tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui dana kelurahan yang ada di Banjarmasin hanya sekitar 20 persen lebih dicairkan sementara di Jogja mendekati akhir tahun buku jauh diatas Banjarmasin, sehingga pencairan dana tahap dua sudah dapat diambil. (HG Hidayatullah)

Iklan
Iklan