Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Masyarakat Astambul Bisa Urus Izin Usaha Online

×

Masyarakat Astambul Bisa Urus Izin Usaha Online

Sebarkan artikel ini
Hal 20 Foto Martapura 2 3 klm tinggi 18 cm.jpg
RAKOR OSS - Rakor bersama jajaran Kecamatan Astambul membahas perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Martapura, KP – Masyarakat Kecamatan Astambul saat ini diharuskan mengurus izin usahanya secara online.

Hal ini diutarakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yudi Andrea, saat melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Kecamatan Astambul, di Aula Kantor Camat setempat, kemarin.

Baca Koran

Dijelaskannya, perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

“Jadi setelah terbit PP Nomor 1 Tahun 2019, ada beberapa kewenangan di kecamatan yang sudah dihapus, antara lain penerbitan tempat izin usaha,’’ jelas Yudi.

Jadi, masyarakat yang ingin mengajukan izin berusaha, dapat dilakukan secara mandiri, melalui layanan OSS. Nanti warga yang mendaftar memperoleh ID untuk login. Setelah mengikuti langkah dan mengisi berbagai kelengkapan, akan mendalatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB).

“Menggunakan perizinan sistem OSS, masyarakat akan memperoleh banyak keuntungan,’’ tandasnya.

Diantaranya, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

“Juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time,’’ katanya.

Disamping itu, memfasilitasi pelaku usaha saat melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Memfasilitasi untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

“Kami siap membimbing jika petugas di kecamatan ada yang ingin belajar menggunakan OSS,’’ imbuhnya.

Camat Astambul Sirajuddin Ali menyatakan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Pihaknya pun siap membantu menyampaikan pada masyarakat setempat seraya berharap lewat sistem online tersebut, kian mempermudah warga mengurus izin usahanya.

Baca Juga :  Puskesmas Karang Intan 1, Fasilitas Kian Lengkap

Selain dari DPMPTSP, tim monitoring Pemkab Banjar juga hadir, yakni dari Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bapenda, BPKAD. (wan/K-5)

Iklan
Iklan