Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna pertama masa persidangan satu tahun 2019, di Gedung Paripurna Dewan, kemarin. Dengan agenda, penyampaian hasil reses dalam daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Selanjutnya, memyampaikan 11 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas yang diantaranya adalah Raperda Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas tentang Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, persandian dan statistik.
Raperda tersebut adalah empat buah Rancangan Peraturan Daerah merupakan perubahan dan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah Baru beserta naskah akademik.
Kemudian, penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 akan datang. Propemperda ini merupakan upaya untuk mewujudkan Perda yang terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah,”
Ada tiga agenda yang disampaikan dalam rapat paripurna tadi, yakni penyampaian hasil kegiatan reses anggota DPRD beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, kepada wartawan usai paripurna.
Sementara dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas sendiri, menyetujui pembentukan program pembentukan Perda Kabupaten Kapuas tahun 2020 mendatang. (Al)