Banjarmasin, KP – Indrawan Nur Ahmad alias Indrawan (41) dan iparnya M Husni alias Dadang (34), melakukan rekonstruksi di depan Kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat, di Jalan IR PHM Noor Banjarmasin Barat, Selasa (22/10).
Rekosntruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Sunarto, dan tim pembela tersangka dari Lemabga Kosultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unlam Banjarmasin, para saksi dan adik korban bernama Farid Prayitno.
Korbannya adalah Mursidi (41), beralamat Jalan Soetoyo S Gang Rahayu Banjarmasin Barat, dengan penuh luka bacokan, akibat terkena tebasan tersangaka Dadang warga Desa Tamban Kacil RT 01 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dimana peran pengganti korban dimainkan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Barat.
Ada sebanyak 35 adegan, mereka mulai berkelahi dari adegan delapan dimana salah satu tersangka Dadang tak terima kakak iparnya yaitu Indrawan, dikasari korban.
Selanjutnya Dadang dan kakak iparnya yaitu Indrawan sam-sama mengambil sajam dan turun dari rumah mencari korban hingga di Jalan Seotoyo S Gang Rahayu RT 10 Banjarmasin Barat.
T ersangka Indrawan turun dari sepeda motornya untuk menanyakan soal kata-kata korban yang kasar tersebut.
Saat menanyakan itulah tiba-tiba diduga korban mengajak tersangka Indrawan berkelahi.
Tersangka Indrawan langsung mengejar korban sambil mengancungkan sajam, dan tersangka Dadang ikut mengejar hingga menebaskan parang kepada korban hingga akhirnya korban meninggal dunia ketika di Rumah Sakit (RS) dr Soeharsono (TPT) Banjarmasin.
Dari pengakuan tersangka Indrawan, dendam lama pada 2012 lalu.
Ia dan anak pernah disiram pakai air keras, sehingga membuat ada luka bekas luka.
Bahkan saat itu masalahnya juga istrinya ditampar korban.
Membuat dirinya marah kepada korban, lalu mendatangi yang saat ituilah ia an anak disiram pakai cuka getah. (fik)