Banjarmasin, KP – Para pemesan Ilegal kebanyakan memasulkan namanya supaya tak ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan dan KPBC TMP B Banjarmasin, sehingga sulit mengungkap para pemasoknya.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Firman Sane Hanafi di sela acara pemusnahan barang bukti di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPBC TMP B Banjarmasin, Rabu (23/10).
Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMPB Banjarmasin melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang mana barang-barang tersebut, berupa Barang Kena Cukai (BKC) llegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi izin.
Ketentuan larangan atau pembatasan dari Instansi terkait, pemusnahan barang tangkapan atau tegahan Barang Kena Cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama 2018, sebagai tindak lanjut setelah keluamya status penetapan barang menjadi BMN untuk tujuan dimusnahkan.
Peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, lalu dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan juga jenis barang.
“Sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya, namun ada juga para pelaku bisnis ilegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara,” ujarnya.
Pemusnahan ini adalah hasil penindakan periode 2018 (Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan) serta antara September 2018 sampai dengan Januari 2019 (KPPBC TMP B Banjarmasin).
“Oleh seksi Penindakan dan Penyidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa Barang Kena Cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya sehingga ditetapkan menjadi BMN,” kata Firman Sane Hanafi.
Di samping itu Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalsel di Banjarbaru, juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi atau surat persetujuan impor dari instansi terkait, beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya.
“Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan ketentuan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan cukai,” tegasnya. (fik/K-4)