Muara Teweh, KP – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) meringkus Ahmad Syahril alias Bandi (41) warga Desa Sikui, Rt 04, Kelurahan Sikui, Kecamatan Teweh Baru, karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l jenis shabu, Kamis (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan perusahaan Astral Bina Km 01 arah Sabuh, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,33 gram bruto.
Selain itu juga, seperangkat alat hisap sabu, 1 Hp merk Nokia type 130 warna oranye, 1 pipet kaca, Mancis warna hijau merk fox, 1 kotak gudang garam surya dan 1 tas kecil warna hitam merk sport.
Penangkapan ini bermula, ada mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering menjual narkoba jenis shabu terhadap para supir truk.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, setelah tiba di tempat yakni di Jalan perusahaan Astral Bina Km 01 arah Sabuh, Desa Sikui petugas melihat lelaki yang dicurigai sedang duduk-duduk santai.
Tak membuang waktu, beberapa anggota polisi mendekati lelaki yang diketahui bernama Bandi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tas tersangka. Ternyata di dalam tas, ditemukan barang bukti tersebut.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai kepemilikan narkotika kepada kepolisian.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barut untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi mengenakan pelanggaran 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(asa/K-4)