Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

1 Januari 2020 UMK Naik Rp2.918.226

×

1 Januari 2020 UMK Naik Rp2.918.226

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 kepada perusahaan perusahaan yang membuka usaha di Kota Banjarmasin.

kenaikan UMK tersebut setelah disosialiasikan disyahkan Walikota H Ibnu Sina sebesar Rp2.918.226 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Baca Koran

Kenaikkan UMK Kota sebesar 8,51 persen, dimana UMK pada 2020 sebesar Rp2,918.226 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 merupakan sebuah keputusan dan kesepakatan yang disyahkan Walikota H Ibnu Sina.

Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Hasan Yuniar mengatakan, dalam konteksinya Dinas Ketenagakerjaan menjadi pengawas terhadap UMK di perusahaan-perusahaan.  Lain halnya jika perusahaan tersebut tak mampu, maka dianjurkan untuk memberikan laporan terhadap ketidakmampuan perusahaan tersebut untuk dilakukan audit pembukuan dalam mengupah karyawannya. 

Sementara, untuk sanksi dinas hanya bisa memberikan teguran dan sanksi administrasi. “Namun sepertinya selama ini tidak ada keluhan perusahaan tak mampu berikan UMK, dan kalaupun pun ada yang masih dibawah juga itu mungkin sudah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya,’’ katanya.

Senada dengan pengakuan Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKP dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, Drs H Norbiansyah mengatakan, sangat jarang ada perusahaan yang melaporkan ketidakmampuan membayar upah UMK. 

“Ya kalaupun ada juga karyawannya tak keberatan, karena hal itu juga tergantung kepada kemampuan perusahaan,’’ katanya. 

Ia hanya berharap, dengan kenaikan UMK tersebut perusahaan dapat menerima dan membayarkan gaji para pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses

“Kita harapkan perusahaan membayarkan UMK yang sudah kita tetapkan, karena di Kalimantan Selatan kalau tidak salah hanya empat kabupaten/kota yang memiliki UMK, sedangkan yang lain yang tidak memiliki UMK, mereka mengikuti UMP,’’ jelasnya. (vin/K-5)

Iklan
Iklan