Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

1 Ons Lebih Shabu Gagal Disebar

×

1 Ons Lebih Shabu Gagal Disebar

Sebarkan artikel ini
10 ons sabu 3klm
DIAMANKAN - Iwan (27) dan Anang (40) tertangkap tangan bersama 81 paket shabu seberat 1 ons lebih. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Bermula dari laporan masyarakat, Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar bisnis haram yang dilakoni Iwansyah alias Iwan (27) dan Nanang alias Anang (40).

Kedua warga Jalan Bina Putra, Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Bina Putra Blok A No.47 Rt.008 Rw.002, Guntung Payung, Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Selasa (26/11) sekitar pukul 21.15 WITA.

Baca Koran

Keterangan didapat, petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Anang sering terjadi transaksi narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas menuju rumah yang dimaksud.

Benar saja, saat petugas masuk dalam rumah itu mendapati Anang bersama Iwan.

Dan ketika melakukan penggeledahan, di dalam kamar tidur rumah itu ditemukan tas warna biru yang terletak di lantai.

Saat diperiksa dalam tas itu berisi 81 paket shabu seberat 1 ons lebih shabu.

Kemudian diakui Iwan bahwa shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan.

Dikonfirmasi, Kamis (28/11), Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK membenarkan penangkapkan dua pemain shabu tersebut.

“Iya benar keduanya sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,” bebernya.

Selain itu, ungkapnya, sejumlah barang bukti juga disita untuk kepentingan penyidikan, yakni 81 paket sabu dengan berat kotor 110,28 gram (berat bersih 95,18 gram).

1 plastik warna hitam, 1 buah tas warna biru, 1 timbangan digital merk Acis warna silver, 3 pack plastik klip, 1 sendok shabu dari sedotan dan Uang tunai Rp2.202.000, serta barang bukti pendukung lainnya.

Ia menyatakan, Iwan dan Nanang sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Tiga Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar

“Tentu saja akan dikenakan pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan