Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

2020 Badan Hukum PDAM Bandarmasih Berubah Status

×

2020 Badan Hukum PDAM Bandarmasih Berubah Status

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih akan mengalami perubahan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan hal dimaksud sudah dimasukan dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin tahun 2020.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif menjelaskan, desakan perubahan status badan hukum PDAM mengacu pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Koran

“Menindaklanjuti PP Nomor : 54 tahun 2017 tersebut tentunya perubahan status PDAM Bandarmasih yang kini berbentuk Perusahaan Daerah (PD) harus segera dilaksanakan,’’ ujarnya kepada {{KP}}, Senin (25/11).

Menurutnya, ada dua pilihan badan hukum yang bisa diterapkan jika mengaju pada PP Nomor : 54 tahun 2017, yakni menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Namun, kata Arufah Arif, dari dua kemungkinan itu perubahan status Badan Hukum PDAM akan menjadi Perumda, sehingga nantinya pemilik saham bisa berstatus tunggal yakni Pemko Banjarmasin.

“ PDAM kan memberikan pelayanan air bersih yang notabene pelayanan dasar dan perusahaan ini adalah milik Pemko Banjarmasin, sehingga perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih nantinya diusulkan akan menjadi Perumda,’’ ujar Arufah Arif.

Lebih jauh mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014–2019 mengatakan, perubahan status badan hukum akan berdampak pada perubahan fungsi dan tatanan organisasi di PDAM Bandarmasih, yaitu terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) utama dalam hal ini Pemko Banjarmasin, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.

Jelasnya, kata Arufah Arif, jika status badan hukum PDAM Bandarmasih sudah berubah menjadi Perumda, maka saham keseluruhan perusahaan yang melayani penyediaan air bersih ini sepenuhnya akan menjadi milik Pemko Banjarmasin.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum

Ia mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini memiliki penyertaan modal sekitar 15 persen kepada PDAM Bandarmasih, sehingga terkait perubahan status Badan Hukum menjadi Perumda tentunya harus dilakukan kajian secara matang dan dikoordinaskan dengan pihak Pemprov Kalsel.

Sebelumnya Direktur Utama PDAM Bandarmasin, Ir Yudha Achamdi mengakui, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahahan status badan hukum PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perumda tersebut dinilai sangatlah mendesak.

“Masalahnya, sesuai ketentuan berlaku sebagaimana diamanatkan PP Nomor : 54 tahun 2017 Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum perubahan status badan hukum PDAM itu harus sudah rampung paling lambat tahun 2020,’’ katanya, seraya menjelaskan, perubahan status PDAM ini berlaku untuk seluruh Indonesia. (nid/K-5)

Iklan
Iklan