Banjarmasin, KP – Terdakwa Ali Mahpus juru tagih pada Perusahan Daerah BPR (Badan Perkreditan Rakyat), oleh JPU Sajimin dituntut penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Menurut JPU dalam tuntutannya kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp79,3 juta lebih, bila dalam tempo sebulan harta benda tidak mencukupi maa kurungannya bertambah tiga bulan.
Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutann di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/11).
Atas tuntutan terssebut melalui penasihat hukumnya Murjani dan kawan kawan meminta kepada majelis hakim yang di pimpin hakim Yusuf Pranowo, memberikan waktu selama seminggu untuk menyampaikan nota pembelaan untuk kliennya.
Terdakwa didakwa tidak menyetor hasil tagihan tetapi justru dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.
Modus yang dilakukan terdakwa setelah menerima tagihan dari nasabah BPR, bukannya disetor ke kas BPR, tetapi justru ditilapnyanya untuk kepentingan pribadi.
Menurut JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin perbuatan terdakwa yang menilap uang perusahaan tersebut yang berasal dari dana pemerintah kabupaten Tapin secara keseluruhan yang merupakan kerugian negara berjumlah Rp79 juta lebih.
Terdakwa Ali Mahpus, menurut JPU, melakukan penilapannya tersebut antara tahun 2016-sampai 2017 secara berkelanjutan. (hid/K-4)