Banjarmasin, KP – Bagi kalangan kepolisian di Kalimantan Selatan (Kalsel), Anton Burhan alias Niu Ho alias Bunbun (53) ini sudah tak asing dalam bisnis narkoba.
Ia sudah lama dicari dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akhirnya
pelarian pemilik 2,9 kilogram shabu-shabu, ini diringkus di Surabaya oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Kamis (31/10).
“Iya, ditangkap, tapi nanti saja ya lebih lanjutnya,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen M Aris Purnomo melalui Kasi Penyidikan Bidang Pemberatasan, Kompol Yanto Suparwito.
Diketahui, Bunbun, milik shabu itu setelah dipasok dari Malaysia dan berhasil digagalkan penyelundupannya oleh BNNP Kalsel.
Bunbun, warga Jalan Pemajatan Komplek Rumbia Mas I Pematang Gambut Kabupaten Banjar ini diketahui merupakan jaringan pengedar shabu skala internasional dari Nigeria.
Ia residivis kasus narkoba dan masuk DPO anggota BNNP Kalsel sejak Desember 2017.
Terbongkar sindikat narkoba antarnegara yang dikendalikan warga Nigeria itu berawal dari diringkusnya dua kurir, yakni Abdul Syarif dan Abdullah Rifannoor di SPBU Sungkai Jalan A Yani Km 80, Desa Sungkai, Kabupaten Banjar, Sabtu (9/12/2017) dini hari.
Kedua warga Kalimantan Utara itu membawa hampir 3 kg shabu di mobil yang mereka tumpangi melewati Kalimantan Timur tujuan Banjarmasin, Kalsel.
Petugas BNNP Kalsel kemudian mengembangkan kasus ini dengan memburu pemesan sabu tersebut.
Hasilnya, petugas meringkus dua kakak adik, Randy Suryanata dan Wandy Suryanata, warga Jalan Pemanjatan, kompleks Rumbia Mas, Pematang, Kabupaten Banjar di rumah dua kakak adik ini. Petugas menemukan tujuh paket shabu siap edar.
Kedua kakak adik ini mengaku disuruh bapaknya menerimakan pesanan tersebut, sedang bapak dari dua kakak adik tersebut, yakni Anton Burhan alias Bunbun berhasil kabur dan kemudian masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Belakangan diketahui pada dua tahun silam, sekitar tiga bulan sebelum kasus itu terungkap Bunbun terakhir bebas setelah lama mendekam di penjara karena kasus yang sama. (K-2)