Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, S Ditangkap Polisi Tabalong

×

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, S Ditangkap Polisi Tabalong

Sebarkan artikel ini

Tanjung, KP – Petugas gabungan unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil menangkap Sdr. S di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur pada siang Senin (25/11).

Perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh S (30), warga Desa Kembang Kuning, Haruai, Tabalong kepada korban inisial SL (13), seorang pelajar, warga kecamatan Haruai, Tabalong.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya 1 lembar Kaos dalam warna jingga, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru muda, 1 lembar celana panjang warna hitam, lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan 1 buah kasur berwarna biru.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM membenarkan kejadian yang diduga persetubuhan anak dibawah umur dan penangkapan Sdr. S (30) yang diduga pelaku sudah ditangkap oleh anggota.

Diketahuinya kejadian ini bermula adanya pelaporan warga inisial NE (55), warga Kecamatan Sikui, Teweh Baru, Kalteng di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Tabalong siang Senin (25/11) bahwa cucunya inisial SL (13) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapak tirinya inisial S(30) di Desa Kembang Kuning, Haruai, Tabalong.

NE(55) mengetahui perbuatan tersebut dari keponakannya di Tabalong inisial I (26) pada Minggu (24/11) malam, I(26) menceritakan bahwa korban inisial SL (13) sering diajak ke kebun belakang rumah dan disanalah korban disetubuhi oleh bapak tirinya S(30),

Korban juga pernah disetubuhi didalam rumah dan sempat diketahui oleh istrinya dan juga selaku ibu kandung korban inisial R(45), namun ia diancam oleh suaminya akan dibunuh jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

SL (13) tinggal serumah dengan bapak tiri dan ibu kandungnya beserta 3 orang adiknya. Dimana SL (13) sering dilecehkan oleh Bapak tirinya sejak kelas 5 SD hingga sekarang beranjak kelas 1 sekolah menengah pertama.
Usai mendengar cerita dari keponakannya inisial I(26), NE (55) selaku kakeknya mendatangi ke kediaman neneknya yang tidak jauh dari rumah korban dan mencek kebenaran informasi dan hasilnya benar. Atas kejadian ini NE(55) selaku kakek tidak terima atas perbuatan S (30) terhadap cucunya dan melaporkan ke Polres Tabalong.

Baca Juga:  Jajaran Satpolair Dilatih SAR

Adanya pelaporan di Polres Tabalong, petugas gabungan langsung mencari keberadaan S(30) dan akhirnya berhasil di tangkap siang Senin (25/11) di rumahnya di Desa Kembang Kuning, Haruai, Tabalong. Setelah diintrogasi petugas, S(30) mengakui perbuatannya. Sdr.

S (30) disangkakan sebagimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh wali (orang yg memiliki hubungan keluarga)”.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. (ros/KPO-2)

Iklan
Iklan