Muara Teweh, KP – Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah untuk melihat potensi daerah dan melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk kedepannya.
Hal inilah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Barut H Jainal Abidin, pada sosialisasi dan invetarisasi data dan informasi lingkungan hidup untuk penyusunan RPPLH, Kamis (14/11) di aula Kecamatan Teweh Tengah.
Menurutnya, RPPLH sendiri disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diharapkannya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Barut dapat memberikan bantuan berupa data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Penyusun RPPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.
Selain itu juga, RPPLH ini merupakan amanat sekaligus implementasi Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.(asa/K-8)