Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

DPMD Sosialisasikan Permen Dagri No 20 Tahun 2018

×

DPMD Sosialisasikan Permen Dagri No 20 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2018 SOTK Pemerintahan Desa disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Simpang Empat, pada, Jum’at (15/11/2019). 

Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Dearah (Sekda) Kab Tanbu H Rooswandi Salem.

Baca Koran

Kepala DPMD Nahrul Fajeri melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ichsan Shirazi  menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk mengekspos tentang program Padat Karya Tunai di desa, perkembangan desa serta sosialisasi tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.

“Kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama. Hal ini menjadi modal dan bekal bagi kita dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa untuk tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya,” pesan Ichsan. 

Sementara Dalam sambutannya, Sekda memaparkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang patuh pada regulasi dan inovatif dalam aktualisasi, tercermin dari efektivitas penggunaan anggaran desa untuk kepentingan publik di desa. Dalam memenuhi kebutuhan operasional penyelengaraan pemerintahan desa dan kualitas dalam penatakelolaan sehingga mendukung orientasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Pengelolaan keuangan desa yang sukses lanjutnya adalah, dengan terjaganya anggaran publik untuk kepentingan publik, serta anggaran desa harus dimanfaatkan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa se-kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya menyiapkan regulasi atau peraturan daerah sesuai kewenangan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2018 SOTK. 

Kemudian meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelolaan keuangan desa dengan berbagai kegiatan, seperti pelatihan teknis kelola keuangan desa dan sebagainya, menyiapkan pranata fungsional untuk mendukung akuntabilitas pengelolaaan keuangan desa, mendukung pengembangan prinsip pengelolaan keuangan desa berbasis IT/aplikasi, serta melakukan pembinaan pengawasan dan evaluasi pengelolan keuangan desa yang berprinsip kemitraan strategis.  

Baca Juga :  Kodim 1022/Tanah Bumbu Gelar Tanam Mangrove

Sosialisasi yang dilakukan sebagai sarana membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilaksanakan. Sosialisasi dihadiri oleh para camat dan kepala desa se Kabupaten Tanah Bumbu. (rel/han)

Iklan
Iklan