Iklan
Iklan
Iklan
Barito TimurKALTENG

DPRD Bartim Sepakati 17 Raperda 

×

DPRD Bartim Sepakati 17 Raperda 

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang , KP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah disetujui menjadi program legislasi daerah tahun 2020.

“Ada 15 Raperda usulan eksekutif dan dua buah Raperda inisiatif dari legislatif,” kata  Ariantho S Muler usai paripurna penetapan Prolegda 2020 di Tamiang Layang, Kamis ( 14/11 )

Android

Menurut Ariantho tiga Raperda dari 17 Raperda itu merupakan Raperda yang bersifat  wajib dibahas yakni Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019 yang harus disampaikan atau diajukan pada semester pertama tahun 2020.

Dilanjutkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diajukan pada semeseter kedua atau dikisaran bulan Agustus 2020.

Selain itu, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada awal bulan Nopember 2020 dengan batas akhir penyelesaian yakni sebelum akhir Nopember. Lama pembahasan Raperda sekitar dua pekan atau 14 hari.

“Dari 17 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2020, diharapkan tidak berbarengan pembahasannya dengan tiga buah Raperda yang menjadi wajib,” kata Ariantho.

Ditambahkan Ariantho, selain tiga buah Raperda wajib tersebut juga ada  Raperda prioritas, dari sifatnya perlu dibahas yakni Raperda tentang pengelolaan persampahan, pentang pelayanan publik dan pendapatan daerah.

Ariantho juga menegaskan bahwa ada dua buah Raperda yang disepakati untuk wajib dibahas yakni Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Raperda ini sebagai wujud kepedulian untuk melindungi masyarakat Barito Timur yang tidak mampu jika memiliki permasalahan hukum baik yang bersifat perseorangan maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang atau sawit.

Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutur air yang ada di Kabupaten Barito Timur, sehingga bisa melindungi sumber atau menghindari terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Tamiang Layang , KP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah disetujui menjadi program legislasi daerah tahun 2020.

“Ada 15 Raperda usulan eksekutif dan dua buah Raperda inisiatif dari legislatif,” kata  Ariantho S Muler usai paripurna penetapan Prolegda 2020 di Tamiang Layang, Kamis ( 14/11 )

Menurut Ariantho tiga Raperda dari 17 Raperda itu merupakan Raperda yang bersifat  wajib dibahas yakni Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019 yang harus disampaikan atau diajukan pada semester pertama tahun 2020.

Dilanjutkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diajukan pada semeseter kedua atau dikisaran bulan Agustus 2020.

Selain itu, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada awal bulan Nopember 2020 dengan batas akhir penyelesaian yakni sebelum akhir Nopember. Lama pembahasan Raperda sekitar dua pekan atau 14 hari.

“Dari 17 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2020, diharapkan tidak berbarengan pembahasannya dengan tiga buah Raperda yang menjadi wajib,” kata Ariantho.

Ditambahkan Ariantho, selain tiga buah Raperda wajib tersebut juga ada  Raperda prioritas, dari sifatnya perlu dibahas yakni Raperda tentang pengelolaan persampahan, pentang pelayanan publik dan pendapatan daerah.

Ariantho juga menegaskan bahwa ada dua buah Raperda yang disepakati untuk wajib dibahas yakni Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Raperda ini sebagai wujud kepedulian untuk melindungi masyarakat Barito Timur yang tidak mampu jika memiliki permasalahan hukum baik yang bersifat perseorangan maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang atau sawit.

Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutur air yang ada di Kabupaten Barito Timur, sehingga bisa melindungi sumber atau menghindari terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutu air ini sebagai regulasi untuk melindungi sumber dan baku mutu air dari aktivitas pengrusakan maupun pencemaran akibat dampak dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan,” jelas nya. (Vna)

Tek foto :  Wakil ketua I  Ariantho S Muler dan Wabup Bartim berjabat tangan usai penandatangan penetapan prolegda, kamis ( 14/11 ).

dungan sumber dan baku mutur air yang ada di Kabupaten Barito Timur, sehingga bisa melindungi sumber atau menghindari terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Raperda tentang perlindungan sumber dan baku mutu air ini sebagai regulasi untuk melindungi sumber dan baku mutu air dari aktivitas pengrusakan maupun pencemaran akibat dampak dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan,” jelas nya. (Vna)

Tek foto :  Wakil ketua I  Ariantho S Muler dan Wabup Bartim berjabat tangan usai penandatangan penetapan prolegda, kamis ( 14/11 ).

Iklan
Iklan