Martapura, KP – Digelar Rapat Paripurna DPRD Banjar agenda pemandangan umum fraksi-fraksi pada Raperda tentang perubahan atas Perda 8/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Juga pendapat bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD Banjar tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam penyampaian, fraksi-fraksi menyatakan menerima Raperda perubahan atas Perda 8/2011 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah guna dibahas pada tahap selanjutnya.
Mewakili bupati, Sekdakab Ir HM Hilman menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Banjar atas penyampaian Raperda inisiatif tersebut, namun mengingat keberadaan Raperda tersebut nantinya sebagai pedoman dasar hukum bagi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, eksekutif mengganggap perlu memberikan tanggapan berupa saran dan masukan.
“Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, saran dan masukannya, yakni berdasarkan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan agar mencantumkan latar belakang yang menjadi alasan pembentukan raperda yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis secara berurutan,’’ katanya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agus Maulana ini juga dihadiri para kepala SKPD dan Forkopimda. (wan/K-5)