Banjarbaru, KP – Koperasi Wengga Raya Mandiri akhirnya mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Izin ini sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel pada 18 September 2019 kemarin.
Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri Dahliansyah dengan lega menyampaikan, izin ini sangat ditunggu-tunggu anggotanya. Dengan keluarnya izin dari DPMPTSP tersebut, para sopir taksi online yang berada di bawah naungan koperasi pihaknya tidak perlu resah akan legalitas.
“Ini sesuai SK No 55.21/42.1/DPMPTSP/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kepada Koperasi Wengga Raya Mandiri,’’ tandasnya.
Artinya, kini tinggal dari pihak aplikator yang menertibkan para sopir taksi online yang belum bergabung dengan koperasi. Koperasi Wengga Raya Mandiri berdiri sejak 2015, beralamat di Komplek Wengga Jalan Trikora Banjarbaru.
“Kawan-kawan yang ingin bergabung, dipersilahkan, karena kami masih membuka peluang. Silakan menghubungi Wahyu 0851 0222 2177 atau Najar 0853 4914 4078,’’ pungkasnya. (wan/K-5)