Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kusairi Terima Dipenjara Tiga Tahun Enam Bulan

×

Kusairi Terima Dipenjara Tiga Tahun Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
10 kusairi 3klm
DIVONIS – Terdakwa mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungaio Tabuk Kab. Banjar Kusairi mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, Kusairi, yang menjadi terdakwa divonis selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Setelah setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menerima vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tersebut, Selasa (12/11).

Kalimantan Post

Majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Santoso juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Putusan tersebut saya terima,” kata Kusairi.

Dalam putusan tersebut majelis juga mengganjar terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih bila tidak mempunyai kekayaan sebesar itu maka kurungan bertambah setahun.

Majelis juga sependapat dengan JPU, terdakwa terbukti bersalah

melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Atas putusan tersebut pihak JPU yang diwakili Effendi Nugraha masih menyatakan pikir-pikir. “Kita konsultasi dulu dengan atasan,” timpalnya.

Jika dibandingkan dengan tuntutan, vonis hakim lebih rendah, JPU menuntut terdakwa penjara selama lima tahun, karena menyelewengkan uang dana desa.

Selain pidana penjara tersebut, juga mempidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Seperti diketahui terdakwa Kusairi, didakwa JPU menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih.

Disebutkan JPU, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok dengan menggunaan anggaran dana desa.

Terdakwa menurut JPU, melakukan aksinya dengan caranya mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp1.849.520.995.

Baca Juga :  Ustaz Gadungan Tipu Investor

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan. (hid/K-4)

Iklan
Iklan