Kasongan, KP – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan jual beli daun Kratom, Puri dan Safat. Sebab, tiga jenis daun tumbuhan tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan tubuh.
Larangan BNK Katingan tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat melalui surat edaran nomor B/20/BNK/2019 yang ditembuskan juga kepada kepala desa se Kabupaten Katingan.
Ketua BNK Katingan, Sunardi dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah nomor B/1405/x/Ka/pc.00.02/2019/BNNP-KT tanggal 21 Oktober 2019 perihal mewaspadai peredaran dan Budi daya Kratom, daun Safat dan daun Puri.
Dikatakan Sunardi, sehubungan dengan surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2016, bahwa jenis daun yang dikenal dengan istilah Mytragyna itu termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
“Daun Kratom, Safat dan Puri mengandung alkaloid mytragyna yang mempunyai efek stimulan dan sedative narkotika,” jelas Sunardi.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Katingan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Katingan agar tidak hanya melakukan jual beli, namun juga budidaya dan penyalahgunaan daun Kratom, Sadar dan Puri. “Bahan tumbuhan tersebut dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Isn/K-8)