Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Mulai Januari 2020 Perusahaan Diminta Patuhi UMK

×

Mulai Januari 2020 Perusahaan Diminta Patuhi UMK

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin merekomondasikan Upah Minum Kota (UMK) tahun 2020 menjadi Rp2.918.187. Angka ini naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019 sebesar Rp2.689.362.

Besaran upah yang diusulkan itu sedikit lebih besar dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yaitu sebesar Rp2.877.448,59 atau sekitar 8,51 persen dibanding tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp2.600.000, dan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kalimantan Post

Terkait usulan itu anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin SSos mengingatkan kepada seluruh perusahaan di kota ini untuk mematuhi keputusan tersebut, khususnya untuk UMK di Kota Banjarmasin.

“ Kenaikan UMK yang ditetapkan Walikota atau UMP yang ditetapkan Gubernur merupakan sesuatu yang pasti setiap tahun karena telah menjadi amanat dari undang-undang yang harus dipatuhi,’’ katanya kepada KP, Senin (4/11).

Menurut Taufik Husin, penetepan UMP Kalsel tahun 2020 sebagaimana diputuskan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Terutama, pada pasal 44 ayat (1) dan (2) dimana penetapan UMP memakai formula UMP tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Anggota komisi yang salah satunya membidangi tenaga kerja dan kesra ini mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK atau UMP, mereka bisa saja mengajukan keringanan.

“Sebab itu mekanisme yang tersedia. Sebaliknya kalau tidak membayar gaji sesuai UMK atau UMP hal itu tidak bisa begitu saja,’’ kata anggota dewan dari F-PDIP ini.

Terkait batas pembayaran upah atau gaji ini, Taufik Husin berharap, agar pemerintah melalui instansi terkait untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan dari bersifat administratif, pemberhentian usaha, hingga pidana. Taufik Husin mengakui, kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen tentunya tidak memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

“Namun dengan adanya ketentuan ini, setidaknya pemerintah sudah memberikan kepastian dan sudah berupaya untuk menemukan solusi terkait upah yang selama ini banyak menjadi tuntutan para pekerja atau buruh,’’ kata Taufik Husin.

Meski demikian Taufik Husin mengakui, kenaikan UMK dan UMP menjadi sebesar Rp2,8 juta lebih per bulan itu tidak menutup kemungkinan cukup membebani para pengusaha yang di kota ini. Mengingat, katanya melanjutkan, kondisi perekonomian saat ini masih belum stabil. (nid/K-5)

Iklan
Iklan