PALANGKA RAYA, KP – Tim Satgas Wanalaga Polda Kalteng dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, berhasil mengamankan delapan unit truk pengangkut kayu yang diduga ilegal.
“Kayu ilegal logging itu diamankan di kawasan Jalan Kapten Piere Tandean Kota Palangka Raya, Kalteng, Selasa (19/11) sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkap Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti, dalam Press Release Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (21/11).
Ia membeberkan, sebelum penangkapan Tim Satgas Wanalaga Polda Kalteng mendapatkan informasi ada truk yang melakukan pengangkutan kayu olahan berbagai ukuran dan jenis dengan tujuan Banjarmasin.
Kayu olahan diduga menggunakan dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya, dan setelah mengamankan sopir truk beserta barang bukti ke Kantor Polda Kalteng.
“Selanjutnya petugas melakukan pendalaman. Hasil lidik ditetapkanlah dua tersangka yakni M Gazali Rahman sebagai pembuat/penerbit surat SKSHHK, dan H Nurdin selaku Pemilik kayu dan pemilik UD TIGA SAUDARA II yang beralamat di Desa Pepas Kecamatan Montalat /Tumpung Laung Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh, Kalteng,” ungkapnya.
Diketahui H Ghazali adalah orang yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh Dinas yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat SKSHHK.
“Kasus yang diamankan ini termasuk modus baru, karena para pelaku ternyata menggunakan dokumen asli tapi ternyata palsu,” kata Manang.
Disebutkan AKBP Manang, dari pengakuan H Gazali saat memasukan data secara online totalnya adalah 0.0199 M3. Tapi pada kenyataannya, setelah data tersebut di download, tersangka kemudian mengedit surat tersebut menjadi 10.8000 M3.
Sehingga, jumlah kayu yang ada di truk tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimasukan.
“Pemilik disebut mempunyai industri usaha primer kayu, tapi dengan cara mengakali kuota yang diberikan, sepertinya tersangka menebang kayu di luar areal yang diizinkan,” ungkapnya.
Atas kelakuan tersangka, sehingga kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp400 juta.
“Kini barang bukti yang telah diamankan berupa 8 truk, kurang lebih 99 M3 kayu olahan jenis meranti, 8 lembar dokumen kayu berupa SKSHHK, 8 lembar dokumen DKO, 8 surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) dan 8buah kunci truk,” tandasnya. (drt/K-4)