Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di sebuah rumah di Jalan Veteran Komplek Perintis Indah Kelurahan Pengambangan Banjarmasin
Dari dalam rumah tersebut, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Timuryono berhasil menyita 36 jirigen bensin isi 35 liter, 3 jirigen bensin isi 20 liter dan 6 bensin jirigen isi 10 liter.
Selain menyita bahan bakar minyak jenis bensin, pihak kepolsian juga mengamankan pemilik rumah, Mulyawan (41).
Kasus dugaan penimpunan BBM jenis bensin yang dibongkar petugas, Selasa (13/11) lalu dengan modus melangsir BBM di beberapa SPBU kemudian dikumpulkan dan dijual lagi ke luar Banjarmasin,
“Total ada 1.380 liter bensin yang kita amankan dari rumah pelaku, Mulyawan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono kepada awak media, Kamis (21/11).
Dikatakan Kanit, pengungkapan dan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang melakukan penimbunan BBM.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa bukti 36 jirigen bensin isi 35 liter, 3 jirigen bensin isi 20 liter dan 6 bensin jirigen isi 10 liter,” tutur Timuryono.
Terkait barang bukti BBM jenis bensin, pelaku akan dijerat dengan pasal 53 huruf c UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (yul/K-2)