Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Pemkab Balangan dan BPJS Ketenagakerjaan MoU

×

Pemkab Balangan dan BPJS Ketenagakerjaan MoU

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 1 3 klm 3
BUPATI BALANGAN - H Ansharuddin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel Ofik Taufik lakukan penandatangan MoU. (KP/Ist)
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan provinsi Kalsel.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung Bupati Ansharuddin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ofik Taufik di Hotel Best Western Banjarmasin, Jumat (8/11) kemarin.

Kalimantan Post

Bupati Ansharuddin menyampaikan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Balangan.

hal 2 bal 2 3 klm
SOSIALISASI – Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. (KP/Ist)

“Hal ini didasari undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial, bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti,” jelasnya.

Ditambahkannya, kerjasama ini pada prinsipnya untuk menyamakan presepsi dalam pemikiran melindungi tenaga kerja. Baik tenaga kerja yang ada di pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan agar dapat meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan serta mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerjanya,” imbuh bupati.

Penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan dirangkai dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan provinsi Kalsel Ofik Taufik menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menjamin  pekerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Serta  meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas kerja dan memberikan kepastian jaminan melalui program Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Kematian (JM).

“Para pekerja di sektor swasta sekarang ini bisa menikmati pensiun bulanan layaknya PNS dengan mengikuti program Jaminan Pensiun,” jelasnya juga.

Baca Juga :  Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Disebutkannya, kami (BPJS) Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kepada Pemkab Balangan khususnya Bupati Balangan H Ansharuddin yang telah mau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal akan mendaftarkan pegawai ASN dan non-ASN nya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. (jun/K-6)

Iklan
Iklan