Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Anggaran Rp 14 Miliar Layanan Kesehatan Warga Miskin

×

Pemko Anggaran Rp 14 Miliar Layanan Kesehatan Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
Hal 13 1 Klm Matnor Ali
Matnor Ali

BANJARMASIN, KP – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020 membuat alokasi pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik hampir dua kali lipat. Namun demikian, khusus untuk warga miskin tidak perlu khawatir karena tetap dijamin mendapatkan layanan kesehatan secara grastis.

Sebab pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga miskin yang telah menerima kartu BPJS kesehatan tetap diberikan subsidi, kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.

Baca Koran

Kepada sejumlah wartawan, belum lama ini, Matnor Ali mengemukakan, terkait untuk memberikan layanan kesehatan itu dalam RAPBD tahun 2020 Pemko Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 14,1 miliar.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Banjarmasin kata Matnor Ali, alokasi anggaran sebesar itu diperuntukan untuk memeberikan subsidi sekitar 20.802.000 warga miskin pemegang kartu BPJS kesehatan.

Khusus terkait pengalokasian anggaran subsidi BPJS sebanyak 20.802.000 warga miskin ini, Matnor Ali berharap dalam RAPBD tahun anggaran 2020 yang kini masih dibahas antara Tim Panitia Anggaran Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin bersama Badan Anggaran DPRD agar jangan dikurangi atau dipangkas.

Selain Pemko Banjarmasin lanjutnya, informasi diterima subsidi juga diberikan oleh Pemprov Kalsel sebesar Rp 40 miliar untuk sebanyak 967 jiwa. Sementara pemerintah pusat melalui APBN memberikan subsidi sebesar Rp 5 miliar untuk sebanyak 137 jiwa, ujar ketua komisi membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan kesra ini.

Sebelumnya Matnor Ali menjelaskan, katagori warga miskin yang diberikan subsidi layanan kesehatan dengan sumber dana baik dari pemerintah pusat, Pemko Banjarmasin dan bantuan Pemrov Kalsel itu adalah rentan miskin, miskin dan sangat miskin.

Diluar katagori ini yaitu peserta BPJS kesehatan mandiri, seperti PNS, karyawan swasta atau pedagang tidak menerima subsidi, tandas politikus senior dari Partai Golkar ini.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor : 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS rata-rata hampir seratus persen tersebut ujarnya, termasuk BPJS kesehatan untuk warga miskin atau peserta PBI yang semula dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu perbulan yang pembayarannya ditanggung pemerintah, baik bersumber dari APBN maupun APBD.

Sebagaimana diketahui kata Matnor Ali, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor : 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dirincikan , bahwa besar iuran yang harus dibayarkan untuk PBI BPJS kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara kelas II naik menjadi Rp 110.000 per bulan dan sebesar Rp 160.000 perbulan untuk kelas I. Sementara untuk (kelas) mandiri dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud, kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. (nid/K-5)

Iklan
Iklan