BANJARMASIN, KP – Penanganan kemiskinan tampaknya terus menjadi perhatian serius sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan meminta agar Pemko mengambil langkah konkrit dalam mengatasi permasalahan sosial tersebut.
Menurut anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin SSos mengungkapkan, berdasarkan dana Dinas Sosial saat ini ada sekitar 40 ribu jiwa lebih warga yang dikaterogikan kurang mampu atau miskin. Angka ini ia nilai, penanganan masalah kemiskinan belum menujukan penurunan secara signifikan.
“Menyikapi masalah yang sampai sekarang belum bisa terpecahkan ini tentunya menuntut Pemko Banjarmasin mengambil langkah konkrit dalam upaya mengatasi dan menangani masalah tersebut,’’ kata Taufik Husin.
Hal itu dikemukakan Taufik Husin menanggapi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Dari sebanyak 20 Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah yang diusulkan adalah perubahan atau revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang diajukan pihak Pemko Banjarmasin.
Taufik Husin mengatakan, berbagai kebijakan atau sejumlah program yang dilaksanakan selama ini dalam mengatasi kemiskinan tampaknya belum cukup efektif dalam menekan angka kemiskinan, sehingga perlu dievaluasi kembali.
Terkait untuk mengangkat derajat hidup terhadap warga kurang beruntung ini, lanjutnya, DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi IV sudah meminta meminta agar Pemko melalui instansi terkait menyusun sejumlah program kerja strategis. Salah satunya adalah menyiapkan program fasilitasi penanggulangan kemiskinan.
“Masalahnya berbagai program pengentasan dan penanggulangan kemiskinan saat ini dirasakan belum banyak menyentuhkan pada akar permasalahan sesungguhnya,’’ tandas anggota dewan dari F-PDIP ini.
Menanggapi revisi Perda No : 14 tahun 2011, Taufik Husin menyatakan menyambut positif. Mengingat, ujarnya, revisi Perda tersebut dipersiapkan dalam rangka singkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk tahun 2019–2024.
Apalagi, lanjutnya, Perda itu banyak memiliki kelemahan sehingga dinilai dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan maksimal.
Lebih jauh ia menandaskan, payung hukum penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan wajib harus dipersiapkan dan implementasikan secara serius tidak hanya oleh Pemko tapi juga seluruh masyarakat.
Taufik Husin juga mengungkapkan, untuk mempercepat masalah sosial itu Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 58 tahun 2016. Dalam Perwali ini penanganan kemiskinan dilaksanakan dengan berbasis data terpadu melalui sistem manajemen data kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan.
Dijelaskan, penyusunan strategis penanggulangan kemiskinan diantaranya meliputi pemberian bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, bantuan modal hingga pemberian bantuan santunan kematian.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga wajib memberikan perlindungan sosial, peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar dan melaksanakan pembangunan masyarakat secara terpadu.
Pada bagian lain Taufik Husin memaparkan, terkait upaya pengentasan kemiskinan pemerintah melalui Presiden juga telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (nid/K-5)