BANJARMASIN, KP – Kasus pencurian handphone (HP) dengan modus memanfaat anak kecil berhasil diungkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Perbuatan tersangka yang melibatkan dua anaknya cukup viral karena terekam CCTV dan menyebar di media sosial.
Dua tersangka berhasil dibekuk petugas ketika berada di rumahnya di Jalan Kelayan B Simpang Limau Rt 08 Banjarmasin Selatan, Selasa (5/11) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka merupakan ayah dan anak ini adalah Dody Noviandi (31) dan AB alias Badali (17).
“Tersangka menfaatkan anaknya sendiri yang masih kecil berusia 8 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Kamis (7/11).
Menurut Ade, selain anak kecil yang berusia 8 tahun, tersangka Dodi juga membawa anaknya yang berusia 17 tahun AB alias Badali.
“Tersangka AB sendiri juga merupakan tersangka utama dalam kasus begal,” ujarnya.
Dimana, antara kedua tersangka diamankan selang waktu tak lama dengan kasus yang berbeda.
“Anak yang masih berusia 8 tahun tidak bisa dijerat karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Terkait kasus pencurian HP yang melibatkan sang anak berusia 8 tahun ini di jalan Prona II Rt/Rw 21/2 Banjarmasin ini, petugas berhasil menyita 1 buah sepeda motor Merk Honda Beat jenis Matic sarana yang digunakan dan
1 File Rekaman CCTV saat terjadi tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian HP di tempat tambal ban milik Satuki. Saat itu korban dan anaknya ada di bengkel, lalu dua tersangka dan anaknya mampir ke bengkel handak mengisi angin ban.
Pada saat hendak mengompa ban milik tersangka, anak yang berusia 8 tahun mendapat tugas mengambil HP milik korban.
Setelah HP berhasil dikantongi mereka pun langsung meninggal bengkel. (yul/K-2)