Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pendirian Bangunan Berdampak Kemacetan Wajib Miliki Dokumen Andalalin

×

Pendirian Bangunan Berdampak Kemacetan Wajib Miliki Dokumen Andalalin

Sebarkan artikel ini
Muhammad Isnaeni

BANJARMASIN, KP – Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni SE, mengapreasi terobosan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin yang melakukan rekayasa arus lalu lintas di kota ini. Salah satunya adalah dengan melakukan penutupan sejumlah belokan yang dinilai memicu kemacetan.

Meski demikian, ia juga meminta, agar langkah itu juga diimbangi dengan pengawasan disertai penegakkan tegas Perda No : 13 tahun 2014 tentang Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin).

Android

Masalahnya, menurut Muhammad Isnaeni, dalam Perda tersebut mengamanatkan, bahwa setiap pendirian bangunan atau kegiatan usaha lainnya yang dapat mempengaruhi atau berdampak pada lalu lintas jalan di sekitarnya sebelumnya wajib memiliki Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Hal itu dikemukakannya kepada {{KP}}, Selasa (26/11), mengomentari pro kontra kebijakan Dishub Kota Banjarmasin yang menutup jalan putar balik atau u-turn di sejumlah ruas Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu.

Terlepas pro kontra itu, ia berpendapat penataan u-turn atau arah putar balik untuk pengendara itu semestinya ada kajian rekayasa lalu lintas terlebih dahulu, terutama dari segi studi analisis dampak lalu lintas di kawasan tersebut.

Studi Andalalin wajib dimiliki, kata Muhammad Isnaeni menjelaskan, adalah meliputi dokumen Andalalin perencanaan pengaturan lalulitas yang dikeluarkan oleh walikota. Persetujuan dokumen Andalalin dimaksud, tandasnya, ditetapkan walikota setelah sebelumnya berdasarkan hasil penilaian tim.

Ia mengemukakan, penyusunan dokumen Andalalin dilakukan setelah pemrakarsa atau pemohon mendapatkan zoning atau keterangan rencana kota sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, kriteria kegiatan atau usaha yang wajib memiliki Andalalin antara lain perubahan, apartemen, toko/rumah toko/kantor/rumah kantor, pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, hotel, motel, atau penginapan, rumah sakit atau klinik.

Selanjutnya industri atau pergudangan, sekolah atau perguruan tinggi, tempat kursus, restoran dan rumah makan, gedung pertemuan, tempat hiburan, pusat olahraga, terminal, gedung parkir, pelabuhan dan bandara. Terakhir tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU).

Andalalin, menurut ketua komisi dari F-Partai Gerindra ini, disampaikan oleh pemprakarsa kepada walikota melalui kepala dinas terkait untuk dilakukan penilaian. Penilaian sebagaimana dimaksud, menurutnya, dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh walikota beranggotakan diantaranya Dishub Kepolisian dan intansi terkait lainnya.

Muhammad Isnaeni menjelaskan, penilaian sekurang kurangnya meliputi, pertama kondisi kawasan/lokasi, kedua konsep pembangunan/perkembangan kawasan, ketiga kondisi atau dampak lalu lintas, dan keempat rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas dalan konteks sistem transportasi daerah.

Ditandaskannya, Perda ini diterbitkan dalam rangka mengantisipasi suatu kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan terganggunya kelancaran lalu lintas. Masalah ini sangat penting untuk menjadi perhatian karena dampak lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk diantisipasi. (nid/K-5)

Iklan
Iklan