BANJARMASIN, KP – Hingga menjelang akhir tahun 2019 tidak ada satupun perusahaan atau pengusaha yang melakukan penolakan atau minta penangguhan terkait pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2020 ini, yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai UMP banua sebesar Rp2,8 juta.
Beda dengan di Pulau Jawa yang hingga saat ini banyak perusahaan yang melakukan penolakan serta minta penangguhan pembayaran UMP sehingga APINDO serta Pemda dan Pemkab setempat sempat dibuat pusing kondisi ini.
Dari informasi yang didapat wartawan dilapangan, waktu berjalan pembahasan tidak ada satupun perusahaan yang melakukan untuk meminta penolakan UMP naik termasuk dari APINDO hingga Serikat Pekerja, seluruh perusahaan di Bumi Antasari ini sudah dianggap mampu dan harus tetap menjalankan ketentuan soal pengupahan dengan besaran nominal mulai 1 Januari 2020 nanti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kalsel, Ir Sugian Noorbach kepada wartawan Jumat (1/11) mengatakan, UMP Kalsel tahun ini kembali naik menjadi Rp2,8 jutaan naik sekitar 8 persenan dari tahun lalu.
UMP sendiri naik berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0570/KUM/2018 tentang upah minimum provinsi Kalsel tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2020.
Pihaknya bersyukur tidak ada penangguhan serta UMP 2020 ini, dimana keputusan Tripartit sudah sesuai dan telah disepakati bersama.
Disisi lain, katanya, secara normatif hal tersebut dianggap sebagai kesanggupan perusahaan untuk dapat membayar UMP 2020 tersebut, dimana ketentuan tersebut harus tetap dijalankan.
“ Kita patut bersyukur persoalan UMP 2020 serta UMP sektornya di Bumi Antasari ini nantinya berjalan mulus artinya pihak perusahaan, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya berjalan dengan baik, bandingkan dengan di daerah lain di Indonesia yang selalu rusuh dan demo,” jelasnya.
Disnakertrans Kalsel, juga mengingatkan pekerja yang bekerja 40 jam dalam seminggu yang mendapatkan UMP, sedangkan bekerja dibawah itu tidak wajib dapat UMP seperti kerja serabutan atau jam-jaman atau kerja paruh waktu atau nyambi.
“ Saya melihat disini para pemilik perusahaan yang ada di Kalsel sudah lebih arif dan dewasa menyikapi hak-hak pekerjanya yakni terkait masalah upah yang harus dikeluarkan,” katanya.
Selain karyawan tetap yang bekerja selama 1 tahun atau kurang mendapat UMP karyawan kontrak atau outsorsing wajib mendapat besaran gaji berdasarkan UMP, jadi tidak ada alasan perusahaan tidak bisa membayarnya.
“ Kami siap menjembatani perselisihan ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial, walaupun hingga kini belum ada yang berani melaporkan karena takut diberhentikan dengan perusahaannya bekerja,” lanjutnya.
“Jadi laporkan saja bila ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMP karena ada diatur dalam Undang-Undang Kepmenakertrans,’’ katanya.
“ Kita hanya menghimbau agar perusahaan memiliki moral hazat atau kepedulian kemanusian yang tinggi terkait upah dan hak pekerja atau UMP.” demikian Ir sugian Noorbach. (hif/K-1)