Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi Belum Maksimal

×

Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
12 4klm 4
BERIKAN PENJELASAN - Sejumlah pejabat Pupuk Kaltim memberikan keterangan prihal penyerapan pupuk urea bersubsidi tidak bisa 100 persenan. (KP/hifni)

BANJARMASIN, KP – Anomali cuaca dan musim kemarau panjang yang melanda bumi Kalimantan Selatan membuat penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea belum maksimal.

Menurut  PT Pupuk Kaltim (Persero) Banjarmasin realisasi penyaluran jenis urea masih berada diangka 75,18 persen atau 28.920 ton saja.

Baca Koran

Namun, angka ini berbeda dengan penyaluran pupuk jenis NPK, dimana hingga November 2019 ini saja sudah berada diangka 89,92 persen atau 33.651 ton dari total keseluruhan sebesar 37.423 ton.

Arya Priyanto, Plt Superintendent PT Pupuk Kaltim kepada wartawan mengatakan, seharusnya realisasi penyaluran pupuk urea sampai bulan ini 90 persenan namun, hingga saat ini baru terserap 75, 18 persen saja, bahkan jika dihitung secara matematik, target penyaluran 100 persen tak akan tercapai maksimal.

Hal ini kata dia berbeda dengan penyaluran pupuk jenis NPK dimana angkanya sudah  89,92 persen sehingga, sampai akhir tahun akan mudah sekali untuk mencapai 100 persen.

“ Untuk stok pupuk yang ada untuk urea di gudang kami sekitar 11 ton dan pupuk NPK sekitar 10 ton,” jelasnya

Menurut Arya, Pupuk Kaltim selain menyediakan pupuk subsidi, juga menyiapkan pasokan untuk keperluan komersial, pasalnya terkadang situasi kebutuhan di lapangan tidak sesuai dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan para petani.

Pemerintah hanya mengalokasikan volume pupuk subsidi sesuai kebutuhan di lapangan yang dilihat dari RDKK sedangkan RDKK itu sendiri diajukan oleh kelompok-kelompok tani yang ada di 13 Kabupaten Kota di Kalsel ke Dinas Pertanian setempat.

Yang menjadi persoalan, lanjut Arya, tidak semua petani tergabung ke dalam kelompok tani sehingga tidak terdaftar dalam RDKK dan tidak bisa mendapatkan atau mengakses pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair Bulan Juli, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Hal-hal seperti itu yang membuat perseroan harus menyediakan stok lebih besar dari kebutuhan semestinya, tetapi bisa ada kemungkinan akibat tahun ini tidak tercapai 100 persen, maka akan berdampak terhadap permintaan pupuk bersubsidi untuk tahun depannya.

Menjelang akhir tahun 2019, tepatnya terhitung per 1 Januari 2020 ada Rayonisasi sesuai dengan kebijakan Pupuk Indonesia (Holding), dimana Pupuk Kaltim hanya menyalurkan Pupuk NPK saja untuk pupuk urea yang menyalurkannya adalah Pupuk Sriwijaya,” jelasnya. (hif/K-1)

Iklan
Iklan