Kuala Kapuas, KP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) setempat, perlu kiranya pemerintah daerah melakukan evaluasi maupun koreksi kembali.
“Terutama perda-perda yang mungkin bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau yang tidak efektif,” kata legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini, kepada wartawan di Kuala Kapuas, belum lama ini.
Menurutnya, tidak efektifnya perda mungkin karena terkendala ke arifan lokal atau tidak sesuai implentasi ditingkat lokal.
“Sehingga perda tersebut perlu dilakukan perubahan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi terakhir,” ucap wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini.
Terkait program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2020. Pria yang akrab disapa Algri ini, mempersilahkan eksekutif untuk mengajukan drap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terutama Raperda yang prioritas.
“Artinya, raperda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dirasakan kepentingan, kebutuhan dan manfaatnya oleh masyarakat,” kata mantan Ketua DPRD Kapuas priode 2014-2019 ini.
Selain itu, juga raperda yang berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. “Jadi, dua hal itu yang perlu diprioritaskan oleh pemerintah daerah,” demikian Algrin Gasan. (Al)