Banjarmasin, KP – Ratusan mahasiswa Aliansi Farmasi Kalimantan Selatan, yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) melakukan aksi demontrasi di kantor DPRD Kalsel, untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Farmasi.
“RRU Farmasi perlu segera disahkan, karena banyak masalah-masalah di bidang kefarmasian yang memperburuk citra apoteker,” kata Koordinator lapangan, Ramadhani kepada wartawan, di sela aksi demontrasi, Selasa (12/11), di Banjarmasin
Diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2009 dianggap lemah untuk para apoteker membuka praktik kefarmasian.
“Kami nilai PP Nomor 15 terlalu sempit dan sudah tidak sesuai dengan keadaan kondisi kefarmasian saat ini,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan, DPR terlalu acuh tak acuh soal RUU Kefarmasian, mengingat sejak 2015 lalu, sudah tiga judul RUU Kefarmasian belum juga disahkan.
Diungkapkannya tiga RUU tersebut yakni RUU Praktik Farmasi, RUU tentang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Sediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.
“Wajah-wajah baru pemerintah, kabinet baru dan anggota legislatif di DPR RI periode 2019-2024 menjadi momentum mahasiswa farmasi supaya legislatif bisa masukan RUU farmasi masuk program legislatif nasional,”tambah Ramadhani.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan farmasi soal RUU tersebut ke DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Kefarmasian agar segera disahkan menjadi UU.
“Kita sepakat RUU itu dipandang penting untuk para lulusan Farmasi karena berkorelasi erat dengan kesejahteraan hidup mereka yang selama ini terpinggirkan,” kata politisi Partai Gerindra. (Lyn/KPO-2)