Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin Mendesak Disahkan

×

Revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin Mendesak Disahkan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pesatnya perkembangan pembangunan menuntut perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2013–2032 disahkan. Namun pembahasan revisi Perda ini tampaknya berjalan cukup alot.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda RTWW Kota Banjarmasin, Mathari, banyak hal perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih mendalam agar ketika revisi Perda ini disahkan bersesuaian dengan Perda lainnya yang berkaitan perencanaan tata ruang wilayah kota Banjarmasin kedepan.

Baca Koran

Hal lain perlu dipertimbangkan, tandasnya, karena kerangka acuan Perda RTRW tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional serta Perda RTRW yang ditetapkan oleh Pemprov Kalsel.

Belum lagi, lanjutnya, dalam Perda RTRW adanya beberapa zona yang direncanakan akan dijadikan kawasan industri. Sementara kawasan itu sudah sejak lama merupakan banyak pemukiman warga, sehingga melihat fakta dilapangan tersebut ibanyak hal yang perlu dipertimbangkan .

Dia mencontohkan, kawasan Belitung Selatan, tepatnya di Jalan Belitung dekat Pasar Tungging hingga Jalan Pangeran M Noor. Padahal dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin masuk kawasan industri.

“Jika suatu kawasan sudah dinyatakan kawasan industri seyogianya kawasan itu harus dibebaskan. Sementara Pemko Banjarmasin karena keterbatasan anggaran belum ada tanda-tanda memprogramkan kawasan itu,’’ tandas ketua pansus dari F-PKS ini.

Lebih jauh Mathari mengemukakan, terkait usulan revisi Perda RTRW ini, pihak Pemko Banjarmasin sebelumnya meminta Peninjauan kembali (PK). Ia mengemukakan, dimohonkannya Peninjauan Kembali terhadap Perda RTRW dimungkinkan satu kali dalam lima tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dijelaskannya, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan menghasilkan rekomendasi berupa, rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

Baca Juga :  "Satu Cinta Seribu Cerita", FKPT Kalsel Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Usia Dini

“Jika hasil rekomendasi Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang adalah perlu direvisi, maka revisi tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya.

Dikemukakan, secara garis besar terdapat tiga tahapan utama yang harus dilalui jika suatu daerah akan melakukan perubahan RTRW, yaitu Peninjauan Kembali, Revisi dan Legislasi/Pengesahan.

Peninjauan Kembali, lanjutnya, merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang baik Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Ia juga menjelaskan, Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari satu (1) kali dalam lima (5) tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis seperti bencana alam dalam skala besar yang diterapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan; perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

“Ketentuan tersebut tertuang dalam PP No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memimpin diskusi pendampingan persetujuan substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, di ruang Rapat Barenlitbangda, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (2/10) lalu.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap pembahasan tentang revisi Perda RTRW tahun ini sudah final sehingga Kota Banjarmasin memiliki Perda RTRW yang baru dalam kerangka menyikapi dan mengantispasi pesatnya peningkatan pengunaan lahan sebagai dampak pembangunan berbabagai sektor di kota ini. (nid/K-5)

Iklan
Iklan