Banjarmasin, KP – Adanya Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menimbulkan kekhawatiran guru atau pendidik memberikan sanksi kepada murid, kendati murid tersebut melanggar aturan sekolah.
Sebab, takut sanksi yang diberikan dianggap kasus kekerasan terhadap anak dan berujung kriminalisasi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menyatakan, walau UU ada Perlindungan Anak, guru tak perlu merasa tersandera memberikan sanksi kepada siswa.
“Guru tidak usah takut memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar aturan sekolah,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dalam melaksanakan tugas mendapatkan perlindungan.
“Dalam pasal tersebut mencakup perlakukan diskriminatif, intimidasi dan lainnya. Jadi tidak semudah itu mengkriminalisasi guru,” ucap Ade.
Dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi murid ‘nakal’. Asalkan, ingatnya, sanksi yang diberikan memotivasi dan menumbuhkan kreatifitas, bukan berupa kontak fisik, serta menimbulkan dampak psikis.
“Apabila murid tidak berubah sikap, maka sanksi tegas seperti skorsing atau dikeluarkan serta dipindahkan dari sekolah bisa diberikan,” tegasnya.(yul/K-2)