Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

Sekda HST Apresiasi Uji Publik SIDDAK

×

Sekda HST Apresiasi Uji Publik SIDDAK

Sebarkan artikel ini
hal 3 HST 3 klm 1
SEKDA HST - H A Tamzil Saat Memberi Sambutan Uji Publik Sidak. (KP/Ist)
Kop Hst

Barabai, KP – Sekretaris Daerah Kabupaten HST H A Tamzil membuka kegiatan Uji Publik Penyesuaian Regulasi Terkait dengan Penguatan Sistem Pendaftaran dan Pendataan Pajak melalui Sinergitas Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Berbasis Desa/Kelurahan (SIDDAK), bertempat di auditorium kantor bupati setempat (31/10).

“Saya mengapresiasi  dan bangga dengan adanya uji Publik SIDDAK yang merupakan implementasi dari proyek perubahan dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) H Syaruli, yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XXVI tahun 2019,  yang diselenggarakan oleh LAN RI ” ujar Tamzil.

Baca Koran

Tamzil yakin dengan adanya inovasi baru dalam bidang perpajakan di HST melalui SIDDAK yang digagas oleh Syahruli, akan mampu  memperkuat upaya peningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita akui bahwa selama terdapat ketidak seimbangan, di mana aspek belanja lebih dominan ketimbang penerimaan,” katanya. 

Menurut Tamzil, saatnya melalui program Siddak aspek penerimaan daerah menjadi lebih prioritas, terlebih PAD HST hanya kisaran Rp. 120 milyar.

“Melalui semangat bersama kita bisa maka akan dapat membantu Pemkab HST dalam meningkatkan PAD,” tambahnyaa seraya berharap tahun 2010 PAD HST naik menjadi Rp 140 milyar.

Syahruli menyebutkan bahwa penguatan yang ditawarkan melalui proyek SIDDAK mencakup lima aspek. Pertama adalah penguatan regulasi. 

“Melalui penyusunan rancangan peraturan bupati (Raperbup) Revisi tentang Peraturan Bupati Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan  Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan  Raperbup Revisi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa,”.

Kedua penguatan sinergitas melalui penandatanganan perjanjian kerja sama semua pihak terkait dengan pendaftaran dan pendataan serta optimalisasi pen ingkatan PAD melalui pajak dan Retribusi daerah.

Baca Juga :  Pemkab HST Tekankan Integrasi Program Permukiman Lewat Rakor Pokja PKP

Ketiga penguatan SDM melalui pembentukan petugas pajak desa.Keempat penguatan proses dengan pembuatan aplikasi pendaftaran dan pendataan PBB-P2 berbasis android.

“Tujuan kita melalui proyek perubahan SIDDAK akan mewujudkan data base pajak daerah (PBB-P2 dan Pajak Sarang Burung Walet) yang handal,” ujar Syahruli.

Uji publik SIDDAk berlangsung hangat yang diisi dengan diskusi dan penyampaian masukan serta  dari peserta yang terdiri dari kepala SOPD, Pembakal dan undangan terkait lainnya. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan