Banjarmasin, KP – Sembilan saksi diajukan di persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Barokah, Simpang Empat, Tanah Bumbu (Tanbu).
“Dari kesaksiannya ternyata para saksi tidak seorang pun memberikan dana kepada terdakwa,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Ombun Suryono Sidauruk kepada awak media, usai persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (7/11).
Baik Bowo selaku Ketua RT maupun saksi H Ruslan salah satu pemilik lahan, keduanya mengaku tidak pernah memberi uang kepada terdakwa.
Malahan H Ruslan terkejut lahannya sudah dibeli Hj Farida, karena ia tidak pernah menerima pembayaran.
Pada sidang itu, penasihat hukum sempat memukul meja karena salah seorang JPU selalu memotong pembicaraan, yang akhirnya ditengahi majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi.
Menurut JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanbu Harisha Cahyo, terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratifikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.
Mulanya ada lahan di desa Barokah yang sengketa, lalu oleh terdakwa Hendra Jayadi dinyatakan tidak masalah.
Maka si pembeli lahan, setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratifikasi untuk terdakwa sebesar Rp220 juta
Akibat itu, terdakwa dipatok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)