Kotabaru, KP – Selama 14 hari menggelar Operasi Antik Intan 2019, Polres Kotabaru berhasil mengungkap 12 kasus dan menjerat 16 tersangka. Total barang bukti yang diamankan 8,04 gram shabu.
“Antik Intan tahun ini berhasil dijaring 16 tersangka, 4 kasus diantaranya merupakan Target Operasi (TO),” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Sarifudin, saat jumpa pers di Mapolres Kotabaru, Kamis (7/11)
Di dampingi Wakapolres Kompol Doli Martua Tanjung dan Kasat Res Narkoba AKP Margono, Kapolres mengatakan, barang bukti terbanyak, yakni satu paket shabu dengan berat 2,92 gram disita dari tersangka M Saleng alias Madong.
“Tersangka ini ditangkap di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka Heppy Hermansyah, Surya Nata, dan Samsudinoor yang ditangkap sebelumnya di pelabuhan Ferry Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan barang bukti sabu 0,52 gram,” beber Kapolres Andi.
Selain itu, bebernya, ada juga tersangka di bawah umur. Namun, yang itu perlakuan hukumnya berbeda dengan pelaku dewasa, karena mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ia memperkirakan peredaran narkoba shabu di Kotabaru ini bisa lebih banyak lagi.
“Hanya saja waktu operasi kan cuma 14 hari saja. Seandainya lebih lama lagi waktunya, tentu lebih banyak kasus yang dapat terjaring,” tukasnya. (amd/K-4)