Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Tahun 2020 UMR Kalteng Sentuh Rp. 2,9 Juta Perbulan

×

Tahun 2020 UMR Kalteng Sentuh Rp. 2,9 Juta Perbulan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya.KP – Di tahun 2020 mendatang, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran merekomendasikan Upah Minimum Regional (UMR) menyentuh angka Rp 2,9 juta lebih, papar Kepala Dinakertran Kalteng R. Syahril Tarigan.

Kepaada awak media, Jum’at (1/11) mengungkapkan angka itu telah mempertimbangkan kondisi Perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja saat ini

Baca Koran

Sebelumnya angka UMR Kalteng dikisaran Rp 2,7 jutaan, jadi ada kenaikkan sekitar Rp 200.000, terang Syahril Taringan dan sesuai usulan da ln Rekomendasi pihaknya kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Dan Gubernur Kalteng menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor : 32 Tahun 2019 tentang UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) Tahun 2020 Provinsi Kalteng sebesar Rp 2,903,144,7 berlaku per 1 Januari 2020 mendang.

Disisi lain dasar kenaikan UMR ini didapat berdasarkan angka Pertumbuhan Ekonomi Nasional Sebesar 5,12 persen dan angka Inflasi sebesar 3,34 persen ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen.

“ Kenaikan UMP pada tahun 2020 dibandingkan dengan UMP pada tahun 2019 adalah sebesar 9 persen,” terang R.Syahril Tarigan, M.AP.

Pada bagian lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini memaparkan serapan tenaga kerja yang meningkat dan kondisi angka pengangguran di Kalteng yang menurun. (Drt k-8)

Baca Juga :  Orientasi PPPK Angkatan II Dinilai Sukses
Iklan
Iklan