Kasongan, KP – Terkait belum dilantiknya kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Katingan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan Staf ahli Bupati merupakan jabatan eselon II dilingkup Pemkab Katingan ,”harus mendapat persetujuan dari pusat yakni dari Kemenpan,” kata Kabag Humas Setda Katingan, Lusen kepada wartawan, Selasa (26/11) diruang kerjanya.
Dikatakan Lusen, tentunya ada persyaratan sendiri khusus untuk kepala Dukcapil, pernah menjabata di Dukcapil, atau masih menjabat di Dukcapil dengan memenuhi syarat dan golongan serta kepangkatan. Sementara yang dipercaya duduk di Dukcapil yakni orang yang tak pernah menjabat didukcapil atau diluar OPD Dukcapil sehingga perlu persetujuan dari Kemenpan.
Sedangkan untuk staf ahli Bupati satu orang atasnama Made purna tugas 1 Oktober 2019, dan atasnama Supardi Edal juga purna tugas akhir Desember 2019. Sehinggka kemungkinan besar staf ahli itu akan diisi bersamaan dan kepala Dukcapil segera mendapat persetujuan dari Kemenpan.
Untuk jabatan lain promosi tentunya ada kekosongan jabatan seperti jabatan Camat Tasik Payawan kini menjabat sebagai Kasatpol -PP Katingan, Isnpektur Bantuan (Irban) sekarang menjabat sebagai (Inspektur), sekretaris BPKAD sekarang menjabat sebagai kepala BPBD,” jabatan kosong ini harus diisi dan ini sepenuhnya kewengan pimpinan dan Baperjakat.”jelas Lusen.
Diakuinya, promosi jabatan tentunya meningkat dari eselon III naik menjadi eseln II, sedangkan mutasi itu hanya bergeser saja sama eselonnya. Adapula janatan eselon II yang tak dilelang hanya asesmen dipertimbangkan track recod yang bersangkutan oleh pimpinan,” Yang jelas tak mutlak eselon II itu dilelang hanya mutasi sifatnya peyegaran saja,” sebutnya. (Isn/K-8)