Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan I tahun sidang 2019, Senin (25/11) lalu.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan DPRD setempat, bahwa anggaran yang dibelanjakan harus benar-benar menunjukan skala prioritas.
Kemudian memberi porsi anggaran yang lebih besar kepada program kegiatan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Kita menyadari bahwa usaha yang sudah dilakukan cukup maksimal, agar APBD nantinya dapat benar-benar mencerminkan suatu perencanaan matang. Dengan harapan dapat menggerakan roda perekonomian dan pembangunan Kabupaten Kapuas,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini.
Sementara itu, adapun ditetapkannya APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut, yakni pendapatan daerah semula Rp.2.10.694.768.000,- bertambah Rp.30.267.000.000,- menjadi Rp.2.40.954.768.000,-.
Untuk belanja daerah semula Rp.2.665.417.738.000,- bertambah Rp. 20.160.000.000,- menjadi Rp.2.675.577.783.000,-. Sedangkan devisit, setelah pembahasan sebesar Rp.634.622.970.000,-.
Penandatanganan persetujuan penetapan Perda APBD tahun anggaran 2020 dilakukan oleh Ketua DPRD, Ardiansah, dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes dan Evan Rahman Sahputra serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Al)