Kasongan, KP- Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT.Litang meminta agar pemasangan bilboard, atau papan rekalame dapat lebih tertib dan tak merusak tata kota.” Tak peduli itu milik siapa, apalagi milik Pemkab atau OPD hendaknya harus berizin dan pemasangannya sesuai aturan dan harus memberikan contoh yang baik,” kata Wabup Sunardi NT Litang di sela sela kegiatan jumat berima belum lama ini di Kasongan.
Menurut Dia, Pemasangan bilbord atau papan reklame yang sifatnya permanen atau tidak harus disesuaikan dan yang lebih penting lagi, sebelum memasang hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu, dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas Perkimtan, Pertamanan dan Satpol -PP.
” kepada Pol -PP Saya tekankan agar selalu memonitor dilapangan pemasangan bilbord, spanduk dan berbagai iklan reklame lainnya,” ucap Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Katingan ini.
Artinya Menurut Wabup. Jangan sampai ada yang memasang bilbord atau papan reklame itu sesuka hatinya saja, dimana saja.Tanpa rekomendasi dari Dinas Perkimtan, Pertamanan dan Satpol PP. ” Karena disisi lain, reklame itu kena retribusi pajak,” ucap Sunardi.
Hal demikian diatur, karena Katingan punya master plant pengembangan tata kota, Dengan demikian hal -hal yang berkaitan pemasangan iklan berupa spanduk, bilbord, papan reklame, maupun video tron harus dikoordinasikan dulu dengan instansi terkait sebelum dilakukan pemasangannya, agar tak merusak pemandangan dan terkesan semeraut.” Kalau memang tak pas pemasangannya bongkar saja, nanti saya perintahkan Satpol -PP,” timpalnya. (Isn/K-8)