Banjarmasin, KP – Terdakwa Ali Mahpus juru tagih pada Perusahan Daerah BPR (Badan Perkreditan Rakyat), di Tapin, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di ganjar dua tahun penjara.
Terdakwa yang menilep uang tagihan BPR tersebut, menurut majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan subsidiar JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Sidang lanjutan, Senin (9/12), tersebut majelis hakim juga membebani terdakwa dengan denda Rp50 juta subsidair selama sebulan, disamping itu terdakwa juga harus membayang uang pengganti sebesar Rp97 juta lebih bila dalam tempo sebulan tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama sebulan.
Atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan bisa menerima vonis, sementara JPU masih menyatakan pikir pikir.
Vonis yang disampaikan majelis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana JPU menuntut penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp79,3 juta lebih, bila dalam tempo sebulan harta benda tidak mencukupi maka kurungannya bertambah tiga bulan.
Seperti diketahui terdakwa didakwa tidak menyetor hasil tagihan tetapi justru dipergunakan untuk keperluan diri sendiri.
Modus yang dilakukan terdakwa setelah menerima tagihan dari nasabah BPR, bukannya disetor ke kas BPR, tetapi jstru di tilepnyanya untuk kepentingan pribadi.
Menurut JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri Tapin perbuatan terdakwa yang menilep uang perusahaan tersebut yang berasal dari dana pemerintah kabupaten Tapin secara keseluruhan yang merupakan kerugian negara berjumlah Rp79 juta lebih.
Terdakwa Ali Mahpus, menurut JPU, melakukan penilepnya tersebut antara tahun 2016-sampai 2017 secara berkelanjutan. (hid/K-4)