Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ambil Diskon, Misrani Didakwa Korupsi

×

Ambil Diskon, Misrani Didakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini
10 alkes 3klm
JALANI SIDANG – Terdakwa Misrani PPTK pengadaan alks di RSUD Ulin berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/12). (KP/HG Hidayat)

BANJARMASIN, KP – Terdakwa H Misrani selaku PPTK pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD Ulin), mulai menjalani persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/12).

Sidang yang berlangsung sikat tersebut JPU yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi hanya membacakan dakwaan.

Kalimantan Post

Modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa pada pengadaan alkes tersebut, menurut JPU adanya diskon dari perusahaan tidak dicantumkan dalam dokumen penawaran.

Akibatnya menurut Arief berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara dari diskon yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.3.146.142.830, dari anggaran proyek senilai Rp12,8 miliar lebih.

Dana tersebut menurut Arief pengadaan alkes 11 macam.

Usai sidang Arief juga mengakui selain terdakwa ini masih ada lagi satu tersangka dari unsur kontraktor.

“Perusahaan kontraktor tersebut berdomisili di Surabaya, yakni PT Buana Jaya dengan Direkturya Lindya Tanaya, dan kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan dari penyidik kepolisian,’’terang Arief.

Pengadaan alat kesehatan tersebut pada rumah sakit terbesar di Kalsel ini mengunakan anggaran APBD Kalsel 2015.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Purjana dengan didampingi hakim adhoc Dana Hanura dan Fauzi.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa menyebutkan, pihaknya pada sidang mendatang akan mengajukan eksepsi.

Perkara ini masuk ke pengadilan sebelumnya dilaporkan oleh salah satu LSM adanya ketidakberesan pengadaan alkes tersebut dan ditindaklanjuti oleh penyidik sehingga sampai ke mejahijau.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara tersebut JPU mematok pasal 2 dan pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga :  423 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tapin Tekan Peredaran Narkotika

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya. (hid/K-4)

Iklan
Iklan