Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Anakku Korban Kriminilisasi Oknum Penyidik

×

Anakku Korban Kriminilisasi Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini
Orang tua dan keluarga terdakwa membentak spanduk di halaman Pengadilan Tipikor. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Sidang lanjutan perkara gratifikasi yang menyeret Hendra Jayadi, mantan Kepala Desa Barokah sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin diwarnai aksi, Kamis (19/12).

Aksi Keluarga besar Purnawirawan Polri Tanah Bumbu yang dimotori ayah terdakwa yang bernama H Rusli Effendi itu sebagai dukungan terhadap terdakwa.

Namun aksi tidak berlangsung lama, karena sidang dengan agenda tuntutan yang akan disampaikan JPU batal, karena JPU belum siap.

Pada aksi itu mereka membentang spanduk bertulisan ‘Kami Keluarga Besar Purnawirawan Polri Memohon kepada majelis hakim Tipikor Banjarmasin dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada Ananda Kami Hendra Jayadi SAP’.

Dikatakan H Rusli Effendi, perkara anaknya hanya masalah sepele yang dibesar-besarkan. Jadi, ia menganggap, yang menimpa anaknya merupakan kriminilisasi segelintir oknum di kepolisian Tanah Bumbu.

Ia juga mengakui tanpa bukti yang kuat penyidik, sudah melakukan penahanan terhadap terdakwa, sehingga sekarang sudah berjalan selama tujuh bulan.

“Anak saya dizalimi oleh oknum kepolisian tersebut,’’ tegasnya kepada awak media, Kamis (19/12).

Sementara penasihat hukum terdakwa, Ombun Suryono Sidauruk yang mendampingi orang tua terdakwa secara tegas menyatakan, selama proses persidangan sebanyak 12 kali, tidak satupun saksi menyebutkan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa.

“Kalau perkara gratifikasi ini selain ada penerima tentunya ada pemberi, tetapi dalam perkara ini tidak pernah adanya pemberinya,” cetusnya.

Ia menilai, penundaan pembacaan tuntutan merupakan keadilan yang tidak benar, sebab kliennya sudah tujuh bulan lebih dalam penjara.

“Kalau pihak penuntut serius, tentunya pembacaan sudah disampaikan di sidang tadi,’’ katanya.

Ia menyebut, pihak JPU, mungkin bertentangan dengan hati nuraninya terhadap dakwaan, sebab dalam proses persidangan tidak terbukti terdakwa melakukan seperti yang didakwakan.

Baca Juga:  Kajati Kalsel Resmikan Rumah Keadilan Restoratif Adhyaksa Tuntung Pandang

Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa

Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka si pembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratifikasi kepada terdakwa sebesar Rp220 juta. (hid/K-4)

Iklan
Iklan