Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

ASN Dilarang Dukung Calon Perseorangan

×

ASN Dilarang Dukung Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191203 WA0034

Banjarmasin, KP – Aparatur sipil Negara (ASN) dilarang mendukung calon perserorangan, terutama menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan.

“Jadi untuk melengkapi syarat dukungan, berupa copy KTP itu tidak diperkenankan memuat pendukung berstatus ASN,’’ kata Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, kemarin.

Kalimantan Post

Aturan dimuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN yang melarang abdi negara memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis, pada Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, atau dukung mendukung,’’ tambahnya.

Tak hanya ASN, perihal prasyarat dukungan bagi kandidat perseorangan lampiran KTP elektronik pendukung juga tidak diperkenankan memuat TNI dan Polri.

Sedangkan persyaratan pencalonan bagi kandidat perseorangan di Pemilihan Walikota Banjarmasin disyaratkan harus mendapatkan dukungan warga sebanyak 8,5 persen, dari jumlah DPT pemilu terakhir, atau sejumlah 38.000 warga yang dibuktikan dengan KTP elektronik. (vin/KPO-2)

Baca Juga :  Pelatihan Aplikasi SIAPIK, Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keterampilan Akuntansi Siswa SMAN 7 Banjarmasin
Iklan
Iklan